PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan kerja oleh pemberi kerja. Meski slip gaji sudah memotong otomatis, memahami logika PMK 168/2023 dan metode TER membantu kamu cek apakah status PTKP, bruto, dan potongan lain sudah konsisten — sebelum kaget di penyesuaian Desember atau saat isi SPT Tahunan.
Untuk estimasi angka cepat, pakai Kalkulator PPh 21 / TER FinCal. Untuk detail PTKP dan perubahan status, baca PTKP 2026 dan take home pay vs PPh 21.
Informasi ini edukasi umum, bukan pengganti konsultan pajak atau surat penetapan DJP.
Dasar hukum yang dipakai FinCal
Terhitung Januari 2024, pemotongan PPh 21 pegawai tetap mengacu ke PMK 168/PMK.010/2023 tentang tarif pemotongan (metode TER — Tarif Efektif Rata-rata) untuk bulan Januari–November, lalu penyesuaian tahunan (biasanya terasa di Desember atau bulan terakhir bekerja) agar total setahun selaras dengan tarif progresif pada penghitungan tahunan.
Tarif progresif pada penghitungan tahunan mengacu pada UU PPh sebagaimana diubah UU HPP (lapisan PKP per tahun).
Rujukan resmi: unduh teks PMK dan peraturan tarif di JDIH Kemenkeu / arahan terbaru di pajak.go.id (DJP).
Tarif progresif (penghitungan tahunan / PKP)
Tarif pada PKP (Penghasilan Kena Pajak) tahunan bersifat progresif — semakin besar PKP, semakin tebal lapisan tarifnya:
| Lapisan PKP (per tahun) | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.001 – Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.001 – Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
PTKP (penghasilan tidak kena pajak)
PTKP mengurangi penghasilan neto sebelum PKP. Besaran mengikuti status perkawinan dan tanggungan (maksimal 3 tanggungan yang diakui).
| Status (contoh umum) | PTKP per tahun |
|---|---|
| TK/0 | Rp 54.000.000 |
| TK/1 … TK/3 | naik per aturan per tanggungan |
| K/0 | Rp 58.500.000 |
| K/1 … K/3 | naik per aturan per tanggungan |
Tabel ringkas di atas hanya untuk orientasi; urutan lengkap TK/1–TK/3 dan besaran pasti ada di artikel PTKP 2026.
Kategori TER (pemotongan Januari–November)
Pembagian kategori sesuai penjelasan umum PMK 168 (pastikan lagi dengan lampiran resmi yang berlaku):
- TER A — TK/0, TK/1, K/0
- TER B — TK/2, TK/3, K/1, K/2
- TER C — K/3 saja
Di bulan Desember (atau bulan terakhir), perusahaan melakukan true-up: pajak tahunan progresif dikurangi total yang sudah dipotong Jan–Nov — bisa berupa tambahan potongan atau pengembalian mekanisme pemotongan, tergantung kasus.
Alur hitung (ringkas)
1. Kumpulkan penghasilan bruto bulanan
Biasanya: gaji pokok + tunjangan yang menjadi objek pemotongan + komponen lain menurut aturan (bonus/THR di bulan terjadi, dll.).
2. Tentukan kategori TER
Dari status PTKP pegawai, cocokkan ke TER A / B / C seperti tabel di atas.
3. Terapkan tarif TER ke bruto bulan itu
Rumus umum Jan–Nov: PPh bulan ini ≈ tarif TER × penghasilan bruto bulan tersebut (sesuai baris di lampiran PMK untuk kategori + range bruto).
4. Penyesuaian tahunan
Hitung pajak terutang setahun dengan tarif progresif atas PKP, lalu sesuaikan dengan yang sudah dipotong.
Contoh ilustratif (bukan slip resmi)
Profil: TK/0, PTKP Rp 54.000.000/tahun, gaji Rp 10 juta + tunjangan tetap Rp 1 juta → bruto Rp 11 juta/bulan.
Pemotongan TER (ilustrasi): anggap dari tabel TER A untuk bruto sekitar Rp 11 juta terpasang tarif ±2% (angka persen wajib diverifikasi ke lampiran PMK / aplikasi pemotong).
PPh 21 bulanan (ilustrasi) ≈ Rp 11.000.000 × 2% = Rp 220.000
Penyesuaian tahunan (skema sederhana tanpa iuran pensiun/BPJS di contoh ini):
- Bruto setahun = Rp 132.000.000
- Biaya jabatan = min(5% × bruto tahunan, Rp 6.000.000) = Rp 6.000.000
- Neto = Rp 126.000.000
- PKP = neto − PTKP = Rp 72.000.000
- Pajak tahunan = 5% × Rp 60 juta + 15% × Rp 12 juta = Rp 4.800.000
Potongan Jan–Nov (ilustrasi) = Rp 220.000 × 11 = Rp 2.420.000 → selisih ke tahunan ≈ Rp 2.380.000 di Desember (bisa berbeda jika ada tunjangan tidak tetap, BPJS, pensiun, atau pembulatan sistem payroll).
Untuk skenario lengkap dengan iuran, lebih masuk akal hitung lewat Kalkulator PPh 21 agar biaya jabatan dan iuran memenuhi pola input kamu.
Yang worth dicek (tanpa “jurus abu-abu”)
- Status PTKP di HR — menikah, anak, atau tanggungan lain harus sinkron dengan data yang dipakai pemotong.
- Iuran yang memengaruhi perhitungan — misalnya iuran pensiun/BPJS yang sesuai ketentuan sebagai pengurang; tanyakan ke payroll jika angka di slip tidak jelas.
- Tunjangan dan manfaat — tidak semua bentuk manfaat dikenakan sama; mengikuti aturan pemerintah per jenis manfaat.
- Zakat — zakat tertentu yang memenuhi syarat bisa berpengaruh pada perhitungan pajak; untuk estimasi zakat harta, ada Kalkulator Zakat Maal (topik terpisah dari slip gaji harian).
SPT Tahunan
Banyak wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal yang ditetapkan DJP (biasanya akhir Maret untuk tahun pajak sebelumnya — cek pengumuman resmi tiap tahun).
Apakah kamu wajib lapor atau tidak, tergantung status wajib pajak dan kriteria penghasilan/pemotongan — cek lewat DJP Online / layanan resmi, jangan hanya mengandalkan artikel blog.
FAQ
Apa bedanya TER dengan tarif progresif di atas?
TER mempermudah pemotongan bulanan (Jan–Nov). Tarif progresif dipakai saat merangkum wajib pajak tahunan dan melakukan penyesuaian (sering terasa di Desember). Total setahun mengikuti logika tahunan, bukan “TER × 12 selalu pas di akhir tahun” tanpa rekonsiliasi.
Kenapa PPh Desember saya bisa melonjak?
Karena fungsi penyesuaian: pajak tahunan dikurangi akumulasi Jan–Nov. Bonus besar, kenaikan bruto, atau koreksi status bisa membuat Desember jadi “koreksi” sekaligus.
Apakah kategori TER bisa salah input di perusahaan?
Bisa — kesalahan status K/0 vs TK/0 misalnya mengubah TER A vs pemetaan lain. Cek slip, bandingkan dengan KK/NPWP data HR, dan minta koreksi resmi jika salah.
Apakah artikel ini menggantikan konsultan pajak?
Tidak. Kasus multi sumber penghasilan, pegawai tidak tetap, atau insentif khusus perlu penanganan profesional.
Siap hitung sendiri? Coba langsung Kalkulator PPh 21 FinCal — gratis, tanpa registrasi, hasil instan.
Artikel ini merangkum konsep umum berdasarkan PMK 168/2023 dan UU HPP. Tarif TER per baris bruto, batas waktu SPT, dan detail objek pajak mengikuti peraturan dan pembaruan DJP.