Gaji di kontrak jarang sama dengan yang masuk rekening. Ada BPJS, JHT/JP, lalu PPh 21 — yang besarannya tidak flat karena mengikuti status PTKP dan lapisan tarif.
Artikel ini menjelaskan THP (take home pay) dengan jalur setahun–bagi 12 (berguna untuk cek konsistensi angka). Untuk pemotongan TER bulanan dan rekonsiliasi Desember, baca panduan PPh 21 karyawan dan PTKP 2026. Estimasi cepat: Kalkulator PPh 21 FinCal.
Apa itu take home pay?
THP = uang yang benar-benar kamu terima setelah potongan wajib dan pajak.
THP bulanan ≈ penghasilan bruto bulanan − iuran (BPJS/JHT/JP, dll.) − PPh 21 bulanan
Potongan yang sering muncul di slip (ilustrasi):
- BPJS Kesehatan — bagian ditanggung karyawan (persentase mengikuti program; cek slip)
- JHT — bagian ditanggung karyawan (sering 2% dari dasar penggaji tertentu)
- JP — bagian ditanggung karyawan (1% dengan batas upah yang bisa berubah — cek aturan terbaru)
- Potongan internal perusahaan (koperasi, kasbon, dll.)
Penting: di dunia nyata, dasar hitung iuran bisa hanya gaji pokok atau bruto lain — selisih itu yang bikin THP antar perusahaan beda meski angka kontrak mirip. Artikel ini memakai satu asumsi sederhana: persen iuran dihitung dari penghasilan bruto bulan yang sama agar contoh bisa direplikasi di spreadsheet.
Apa saja yang biasanya masuk penghasilan bruto (kena pajak)?
Umumnya ikut bruto
- Gaji pokok
- Tunjangan uang (transport, jabatan, meal allowance cash)
- Lembur, bonus, THR, komisi — sesuai saat diakui
Sering dikecualikan atau khusus aturan (cek HR & peraturan)
- Manfaat natura tertentu (makan di kantin, antar-jemput, dll.) sesuai ketentuan pemerintah
- Pengobatan reimburse langsung ke penyedia jasa
- Iuran yang ditanggung perusahaan (bukan potongan gaji)
Jalur hitung PPh (setahun, lalu dibagi 12)
Langkah edukasi (bukan mengganti bukti potong resmi):
- Bruto tahunan = (gaji + tunjangan rutin) × 12 + bonus/THR tahun itu
- Kurangi biaya jabatan — 5% bruto tahunan, maksimal Rp 6.000.000/tahun
- Kurangi iuran yang diakui sebagai pengurang (mis. JHT/JP karyawan sesuai aturan)
- Neto tahunan = bruto − biaya jabatan − iuran yang memenuhi syarat
- PKP = neto − PTKP (lihat tabel PTKP)
- Pajak tahunan = tarif progresif pada PKP
- PPh per bulan (estimasi merata) = pajak tahunan ÷ 12
| Lapisan PKP (per tahun) | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.001 – Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.001 – Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Di slip gaji Jan–Nov, pemotongan sering mengikuti TER — angka per bulan tidak harus sama dengan “pajak tahunan ÷ 12” sampai ada penyesuaian di akhir tahun.
Simulasi 1: bruto Rp 8.000.000, TK/0
Asumsi: bruto = gaji + tunjangan = Rp 8.000.000; 1% BPJS Kes, 2% JHT, 1% JP dari bruto (JP memakai upah s.d. batas Rp 9.559.600/tahun — angka batas bisa berubah).
| Komponen | Per bulan | Per tahun |
|---|---|---|
| Penghasilan bruto | Rp 8.000.000 | Rp 96.000.000 |
| Biaya jabatan (5%, maks Rp 6 jt) | — | − Rp 6.000.000 |
| JHT (2% × 12) | Rp 160.000 | − Rp 1.920.000 |
| JP (1% × 12, dari bruto ≤ batas) | Rp 80.000 | − Rp 960.000 |
| Penghasilan neto | — | Rp 87.120.000 |
| PTKP TK/0 | — | − Rp 54.000.000 |
| PKP | — | Rp 33.120.000 |
| PPh 21 tahunan (5% × PKP) | — | Rp 1.656.000 |
| PPh 21 per bulan | Rp 138.000 | — |
THP bulanan
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Bruto | Rp 8.000.000 |
| − BPJS Kesehatan (1%) | − Rp 80.000 |
| − JHT (2%) | − Rp 160.000 |
| − JP (1%) | − Rp 80.000 |
| − PPh 21 | − Rp 138.000 |
| THP | Rp 7.542.000 |
Simulasi 2: bruto Rp 15.000.000, K/2
| Komponen | Per tahun |
|---|---|
| Bruto | Rp 180.000.000 |
| Biaya jabatan | − Rp 6.000.000 |
| JHT 2% | − Rp 3.600.000 |
| JP 1% (dari bruto, dibatasi aturan) | − Rp 1.147.152 |
| Neto | Rp 169.252.848 |
| PTKP K/2 | − Rp 67.500.000 |
| PKP | Rp 101.752.848 |
Pajak progresif: 5% × Rp 60.000.000 + 15% × (Rp 101.752.848 − Rp 60.000.000) ≈ Rp 9.262.927/tahun → ± Rp 771.911/bulan.
THP = Rp 15.000.000 − Rp 150.000 (Kes) − Rp 300.000 (JHT) − Rp 95.596 (JP, 1% dari batas upah) − Rp 771.911 ≈ Rp 13.682.493.
Simulasi 3: bruto Rp 30.000.000, K/1
Neto tahunan setelah biaya jabatan & JHT/JP (perhitungan sama pola di atas) → PKP besar → pajak memasuki lapisan 15% dan 25%. Hasil pembulatan yang konsisten dengan pola FinCal:
- PPh 21 per bulan ≈ Rp 3.305.268
- THP ≈ Rp 25.699.136 (30 juta − Kes 300 rb − JHT 600 rb − JP 95.596 − PPh)
(Detail baris demi baris mengikuti spreadsheet yang sama dengan simulasi 1–2; kalau mau irit waktu, langsung isi kalkulator.)
Ringkasan ilustratif (asumsi sama: iuran dari bruto)
| Bruto/bulan | Status | PPh 21/bulan (kira-kira) | Total potongan (Kes+JHT+JP+PPh) | THP (kira-kira) | Efektif terpotong |
|---|---|---|---|---|---|
| Rp 5.000.000 | TK/0 | Rp 5.000 | Rp 205.000 | Rp 4.795.000 | 4,1% |
| Rp 8.000.000 | TK/0 | Rp 138.000 | Rp 458.000 | Rp 7.542.000 | 5,8% |
| Rp 10.000.000 | TK/0 | Rp 235.220 | Rp 630.816 | Rp 9.369.184 | 6,3% |
| Rp 15.000.000 | K/2 | Rp 771.911 | Rp 1.317.507 | Rp 13.682.493 | 8,8% |
| Rp 20.000.000 | K/1 | Rp 1.563.161 | Rp 2.258.757 | Rp 17.741.243 | 11,3% |
| Rp 30.000.000 | K/1 | Rp 3.305.268 | Rp 4.300.864 | Rp 25.699.136 | 14,3% |
| Rp 50.000.000 | K/3 | Rp 8.054.655 | Rp 9.650.251 | Rp 40.349.749 | 19,3% |
Tabel ini bukan slip resmi — hanya untuk melihat magnitudo. Bonus, THR, atau dasar iuran berbeda akan menggeser semua baris.
Kenapa PPh di Desember sering “aneh”?
Sejak PMK 168/2023, pemotongan bulanan memakai TER, lalu di Desember (atau bulan terakhir) dilakukan penyesuaian ke pajak tahunan progresif. Bonus besar di satu bulan bisa membuat TER bulan itu melonjak, dan Desember jadi koreksi akhir tahun.
Cek slip gaji (5 menit)
- Cocokkan komponen bruto dengan kontrak & kebijakan tunjangan.
- Pastikan kode PTKP di payroll = keadaan keluarga terbaru.
- Bandingkan PPh dengan Kalkulator PPh 21 — kalau selisih besar, tanya HR dengan bukti perhitungan.
- Simpan slip untuk KPR, pinjaman, atau audit pribadi.
Yang legal untuk dicek (bukan “pagar pajak”)
- Update PTKP lewat HR setelah nikah/anak/tanggungan.
- Pastikan iuran pensiun yang memenuhi syarat sudah masuk perhitungan pengurang.
- Zakat yang memenuhi ketentuan pengurang — simpan bukti resmi; estimasi zakat harta: Kalkulator Zakat.
- Manfaat natura mengikuti aturan per jenis — negosiasi struktur kompensasi harus tetap patuh hukum pajak & ketenagakerjaan.
FAQ
Apakah THP dari artikel ini harus sama persis dengan slip?
Belum tentu. Perusahaan punya dasar penggaji untuk BPJS/JP, pembulatan, bonus di bulan tertentu, dan TER — semua bisa menggeser angka.
Apakah iuran BPJS Kesehatan selalu mengurangi dasar PPh seperti di contoh?
Tidak selalu diperlakukan identik di semua skenario pemotongan. Yang aman: baca slip dan tanya HR bagaimana sistem payroll memetakan komponen ke penghitungan pajak.
Bedanya metode artikel dengan TER di slip?
Artikel ini menekankan pajak tahunan progresif ÷ 12 untuk memahami “beban pajak setara bulanan”. TER adalah shortcut pemotongan Jan–Nov yang direkonsiliasi di akhir tahun.
Apakah zakat otomatis mengurangi PPh di slip?
Hanya jika memenuhi syarat pengurang dan dilaporkan/diproses sesuai mekanisme yang ditentukan perpajakan — tidak otomatis hanya karena transfer ke lembaga amil.
Siap hitung sendiri? Coba langsung Kalkulator PPh 21 FinCal — gratis, tanpa registrasi, hasil instan.
Perhitungan ini edukasi berdasarkan PMK 168/2023 dan UU HPP. Kasus multi pemberi kerja, pegawai tidak tetap, atau skema insentif khusus butuh pendamping profesional atau kanal resmi DJP.